Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan. Dalam kegiatan tersebut juga pihaknya menempel Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta melaksanakan himbauan terhadap masyarakat dan pengunjung lokasi pusat perbelanjaan untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Lanjut Kabag Ops, adapun sasaran dari kegiatan ini adalah para pedagang dan pengunjung dari tempat-tempat usaha yang ada di Kota Curup. Menurutnya, dari kegiatan tersebut diketahui masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.










