Rejangnews.com II Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) penyuluhan review rencana induk persampahan Kabupaten Lebong, Jum’at (21/10/2022).
Acara tersebut dibuka langsung Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan diungkapkannya,
review rencana induk persampahan dengan melibatkan lintas sektor sebagai dasar penyusunan regulasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Terkait dengan pengolahan sampah, maka ini sebagai dasar untuk penyusunan regulasi terkait rencana induk persampahan, dengan harapan mendapat solusi terbaik terkait pengolahan sampah kedepannya,” tuturnya.
Lanjut Irwan, rencana induk pengelolaan sampah di daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 serta mendukung pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ia menjelaskan, masalah pengelolaan sampah merupakan masalah kecil, masyarakat perlu merubah mindset dalam mengelola sampah. Timbulan sampah harus diselesaikan dari sumbernya, seperti di tingkat rumah tangga dengan melakukan pemilihan sampah. Sehingga, sampah yang terpilah akan lebih mudah dikelola, ramah lingkungan dan berpotensi memiliki nilai ekonomi. “Adapun caranya adalah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik dengan menyediakan dua wadah kotak sampah,” jelasnya Irwan.
Terpantau media ini, turut ikut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Lebong dan tamu undangan lainnya.(snd)