“Karena saat ditelusuri lebih lanjut, pihak PPK dan PPS sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, seperti melaksanakan Bimtek kepada anggota KPPS dan memberikan lembaran contoh surat suara sah dan tidak sah, sehingga sangat disayangkan petugas KPPS masih belum mengerti, maka kepada 7 orang itu akan diberikan peringatan keras,” tegas Ketua KPU.
Alhasil, dari penghitungan surat suara ulang tersebut benar saja, suara dari Caleg PAN Juliansyah yang sebelumnya memperoleh 78 suara, saat dihitung ulang mendapat 83 suara, dalam hal ini berarti ada tambahan 5 suara untuk pribadi Caleg, yang sebelumnya suara tersebut masuk dalam suara sah Partai Politik. (Ade)










