Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memanggil mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Rejang Lebong Ju terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini masih tahap pendalaman,” ujar Heronimus saat dikonfirmasi, Senin (09/02/2026).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ju, mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong, serta Ve selaku Koordinator Wilayah I Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yang sebelumnya menjabat Kepala SMP Negeri 8 Rejang Lebong.
“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial Ju enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara itu, Ve membenarkan pemanggilannya oleh penyidik Kejaksaan. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun 2023.










