
Penghitungan ulang ini disebabkan terdapat kekeliruan petugas KPPS dalam menentukan surat suara sah untuk Partai Politik atau untuk Pribadi Caleg. Karena, Caleg bersangkutan merasa dirugikan jika surat suara miliknya masuk dalam surat suara sah Partai Politik.
Memang persoalan ini sudah muncul saat pleno tingkat kecamatan namun belum diselesaikan, lantaran ada beberapa berkas persyaratan yang mesti dilengkapi terlebih dahulu oleh saksi, seperti form keberatan saksi atau lainnya.
Adapun persoalannya adalah, pihak Caleg yang mengajukan keberatan merasa ada surat sah miliknya masuk dalam surat suara sah Partai Politik, karena memang jika dalam surat suara terdapat 2 coblosan masih dalam satu kolom, 1 coblosan berada di nama caleg yang bersangkutan dan 1 coblosan berada di Partai Politik, maka surat suara dinyatakan sah untuk Caleg yang bersangkutan.
Lanjutnya, untuk seluruh anggota KPPS 8 Kelurahan Air Duku sendiri, pihaknya akan memberikan sanksi keras, akibat terjadinya penghitungan surat suara ulang ini. Apalagi mereka tidak memahami terkait surat suara sah dan tidak sah.










