Menurut Dio, transaksi dilakukan menggunakan sistem nota gantung atau pembayaran yang ditunda dan akan diselesaikan pada transaksi berikutnya.
“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” jelasnya.
Ia berpendapat sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dibandingkan pidana, mengingat dasar permasalahan berasal dari hubungan bisnis antara kedua belah pihak.
Melalui pengaduan yang telah diajukan ke Polda Jambi, Dio meminta Kapolda Jambi dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkannya.
Sementara itu, kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Dari awal kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Klien kami ditangkap tanpa mekanisme yang menurut kami belum jelas dan mengalami tekanan saat proses pemeriksaan,” ujar Joni.






