Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2026 di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Setelah itu, ia dibawa ke Polres Kerinci pada 20 Mei 2026 dan langsung menjalani penahanan.
Dio juga mengaku mengalami tekanan psikologis selama proses pemeriksaan. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi verbal yang membuat dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan,” katanya.
Tak hanya itu, dalam pengaduan tersebut juga disebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara. Dio mengaku terdapat permintaan uang hingga Rp25 juta dengan alasan agar proses penahanan tidak berlanjut.
Menurut Dio, keluarganya saat itu hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dalam komunikasi awal yang terjadi.
Kasus yang berujung pada proses hukum tersebut berawal dari hubungan bisnis perdagangan komoditas kentang antara Dio dan seorang rekan usaha bernama Martopo.






