Pengusaha Sayur Surati Kapolda Jambi, Minta Kejelasan Dugaan Cacat Penyidikan

Pengusaha Sayur Surati Kapolda Jambi, Minta Kejelasan Dugaan Cacat Penyidikan

Rejangnews.com || Jambi – Pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Dio Bagaskara, kembali mengambil langkah hukum dengan menyurati Kapolda Jambi untuk meminta kepastian atas penanganan laporan dugaan cacat formil penyidikan yang telah dilayangkannya ke Polda Jambi.

Surat tersebut dikirim pada Jumat (3/7/2026) melalui Pos Indonesia dan ditujukan kepada Kapolda Jambi, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, serta Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Melalui surat itu, Dio bersama tim kuasa hukumnya meminta penjelasan terkait perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah diregistrasi sejak 8 Juni 2026 dengan nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut maupun progres penanganan laporan tersebut.

Kasus ini berawal dari sengketa transaksi jual beli hasil bumi berupa kentang antara Dio Bagaskara dengan Martopo. Menurut pihak Dio, persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata justru berkembang menjadi perkara pidana.

BACA JUGA:  Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top