“Secara aturan memang ada toleransi dalam proses administrasi, tetapi biasanya paling lama sekitar dua tahun. Sementara yang terjadi pada PT TUM ini sudah mencapai lima tahun sejak HGU berakhir,” ujarnya.
Menurut Edwar, kondisi tersebut sudah layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menilai perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan setelah berakhirnya hak atas tanah agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut tuntas persoalan yang sejak lama tidak kunjung selesai,” ujarnya.
Edwar juga secara terbuka meminta PT TUM menghentikan seluruh aktivitas usaha apabila memang tidak lagi memiliki hak yang sah atas lahan perkebunan tersebut.
“Kami meminta PT TUM untuk angkat kaki dari sana apabila memang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut,” tegasnya.
Politisi senior itu bahkan meyakini peluang perpanjangan HGU PT TUM sangat kecil. Menurutnya, berbagai persoalan perizinan yang muncul di tingkat daerah akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.










