Edwar Samsi: PT TUM Tak Punya Dasar Hukum, Sudah Saatnya Angkat Kaki dari Kepahiang
Page 3

Edwar Samsi: PT TUM Tak Punya Dasar Hukum, Sudah Saatnya Angkat Kaki dari Kepahiang

“Saya yakin izin HGU itu tidak akan diperpanjang oleh ATR/BPN pusat. Karena dari bawah saja persoalan perizinannya sudah bermasalah,” ungkapnya.

Selain itu, Edwar menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang apabila membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar status penguasaan lahan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila HGU PT TUM resmi berakhir dan tidak diperpanjang, maka lahan tersebut pada prinsipnya kembali menjadi tanah negara. Jika nantinya Pemerintah Kabupaten Kepahiang ingin memanfaatkan kawasan tersebut, seluruh proses harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik PT TUM belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai persoalan terkait status HGU yang disebut telah berakhir sejak 2021, sementara aktivitas produksi teh oolong masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, DPRD Kabupaten Kepahiang, hingga masyarakat desa penyangga juga telah menyuarakan perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta memastikan pemanfaatan lahan yang lebih memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat. (Rnr)

BACA JUGA:  HGU PT TUM Kabawetan Dinilai Belum Beri Kontribusi Nyata untuk Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top