Rejangnews.com || Rejang Lebong — DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) siang.
Empat perda tersebut meliputi penyelenggaraan administrasi kependudukan, kearsipan, cadangan pangan pemerintah kabupaten, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Ketua DPRD Juliansyah Yayan memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, unsur forkopimda, serta pejabat daerah turut hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum pengesahan, tiga panitia khusus menyampaikan hasil pembahasan. Fraksi PDI-P melalui juru bicara Lidya Marlina menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara gabungan enam fraksi melalui Ari Wibowo menyoroti potensi pendapatan asli daerah dari sektor galian C dan percepatan layanan administrasi kependudukan.










