“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers besok,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sehari kemudian, Selasa, 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader Partai Amanat Nasional bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.










