Setelah ibu korban Melaporkan peristiwa tersebut dan dilakukan visum terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri ke kebunnya. Namun, saat petugas kepolisian mendapat informasi, jika pelaku hari ini tengah berada di rumahnya, petugas langsung menuju kediaman pelaku untuk meringkusnya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Aiptu Deasy Oktavianti membenarkan peristiwa tersebut. Hasil penyidikan sementara peristiwa tersebut dapat terjadi saat pelaku melihat korban tengah berbincang dengan pria lain.
“Saat itulah, akhirnya terjadilah selisih paham antara keduanya hingga pelaku mendengar perkataan korban yang membuat pelaku naik pitam, tanpa berpikir panjang pelaku langsung memukul korban berkali – kali di bagian wajah dan kepala korban,” jelas Kanit.
Lanjutnya, perbuatan tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan pelaku, hanya saja baru dilaporkan secara resmi ke pihaknya. Akibat ulah pelaku, ia terancam melanggar Undang – Undang 76c KUHP, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Pelaku tersebut akan terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas Deasy. (Ade)









