“LKPJ tersebut akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kopli Ansori memaparkan, penyampaian LKPJ APBD Tahun 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Kemudian, perlu saya sampaikan juga bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP,” kata Bupati Kopli.
Berkenaan dengan adanya rekomendasi dan catatan-catatan atas LKPJ Tahun 2023, Bupati Kopli memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










