“Untuk bagi yang belum menerima agar dapat mendatangi Diskoperindag masing masing kabupaten, karena koordinasinya melalui Dinas Koperasi dan Pemerintah Daerah. Apalagi masih ada peluang untuk 3,5 juta penerima,” tambah David.

Sementara Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Dwi Purnamasari menyampaikan, untuk persyaratan agar dapat menerima BPUM tersebut adalah harus melengkapi Foto Copy KTP, bidang usaha dan alamatnya, nomor telepon dan rekening Bank BRI. Kalau sudah lengkap, agar mendaftar ke kantor Perindag. “Kalau sekarang pendaftarannya ditutup sementara, karena saat ini masih banyak yang sedang diregistrasi. Setelah data ini selesai, kita akan buka kembali, mudah-mudahan bisa bertambah jumlah penerima BPUM di Rejang Lebong,” tandas Dwi.
Di sisi lain Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi pada penyerahan secara simbolis Banpres BPUM di Rejang Lebong kepada 3114 Penerima masing masing Rp2,4 juta dapat dimanfaatkan penerima untuk membangun kembali usaha usaha penerima bantuan tersebut.
“Bantuan ini bertujuan sebagai upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan Pemerintah. Sehingha, diharapkan bantuan ini dapat menjadi permodalan bagi pelaku usaha untuk kembali bangkit menggerakkan usaha akibat dampak Covid 19 ini.” demikian Bupati.(Ade)










