Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kembali meringkus pelaku tindak pidana korupsi dana desa (DD), kali ini adalah SA seorang mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung, kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI). Parahnya, hasil uang dari dugaan korupsi tersebut diperuntukkan untuk membayar utang judi.
Demikian disampaikan Disampaikan Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa, SH, saat pers rilis pada Senin (22/07/2022) pukul 14.30 wib. Dikatakannya, adapun kerugian negara yang diduga korupsi oleh SA dari dana desa tersebut senilai Rp 530.922.600,-. Sehingga, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait jenis judi yang dilakukan oleh SA, judi online atau bukan, belum diketahui secara pasti, karena masih dalam dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Arya menjelaskan, sementara terdapat dua item yang diduga korupsi oleh tersangka SA, pertma adalah pembangunan drainase sepanjang 188 meter senilai Rp 106 juta, namun pekerjaan tersebut diduga fiktif, lantaran merupakan pekerjaan PNPM.
Kedua adalah pekerjaan rabat beton senilai Rp 730 juta dengan panjang 794 meter, namun hanya dikerjakan sepanjang 214 meter. “Saat ini tersangka kita titipkan sementara di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelas Arya.
Di sisi lain, Kajari RL, Yadi Rachmat, menyampaikan poinnya ini adalah penekanan, upaya terakhir mereka dalam melakukan penindakan, karena selama ini pihaknya sudah melakukan upaya – upaya persuasif, seperti pendampingan, pembinaan dan pelatihan agar para Kepala Desa dapat menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana sesuai peruntukannya.
“Ini juga peringatan untuk para kades lainnya, jika terdapat laporan hasil audit, maka diharapkan agar melakukan pengembalian hasil dugaan korupsi tersebut. Jadi pergunakanlah dana desa dan alokasi dana desa sesuai juklak dan juknisnya, jangan sampai ada penyelewengan dalam penggunaan nya,” pungkas Kajari Rejang Lebong. (Ade)