Pada kesempatan yang sama, Gubernur dalam amanatnya menyampaikan bahwa apel tersebut guna mencegah dan menangani pandemi Covid-19 di papua Barat. Ia berharap kepada semua yang terlibat agar tidak bosan dalam mengajak masyarakat untuk merubah pola perilaku di masa pandemi dan mematuhi protokol Kesehatan.
“Dengan mematuhi dan mentaati protokol Kesehatan, kita bisa memutuskan penyebaran Covid-19 di Papua Barat dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sudah tetapkan PPKM mikro kita mulai dari 5 juli sampai dengan 19 Juli 2021 di seluruh Provinsi Papua Barat,” ungkapanya.

Sedangkan Kapolda mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Pangdam dan seluruh jajarannya berkaitan dengan langkah yang akan diambil. Ia juga menambahkan akan ada instruksi Mendagri terkait dengan dua wilayah Papua Barat yang dinilai sudah masuk dalam kategori PPKM darurat yaitu kota Sorong dan Manokwari, hal ini dilihat dari angka positif di atas angka nasional untuk itu berbagai macam pertimbangan.
“Saya ingin meyakinkan kepada rekan-rekan seluruhnya bahwa kita harus serius, kita tidak lagi biasa-biasa di dalam menangani masalah Covid-19 yang ada di Papua Barat karena saat ini sudah masuk pada penanganan yang extra luar biasa, jadi saya yakinkan bahwa aparat TNI dan Polri menjadi garda terdepan dalam pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan kriteria-kriteria yang dilarang atau yang tidak dilarang dalam PPKM darurat,” ujarnya.










