Lima Kepala SMP di Rejang Lebong Dipanggil Kejaksaan Terkait Laporan Revitalisasi

Lima Kepala SMP di Rejang Lebong Dipanggil Kejaksaan Terkait Laporan Revitalisasi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memanggil lima Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Senin (02/02/2026). Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta laporan hasil pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025, bukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum.

Lima sekolah yang dimintai keterangan masing-masing SMP Negeri 9 Rejang Lebong, SMP IT Miftahul Jannah, SMP Negeri 18 Rejang Lebong, SMP Negeri 24 Rejang Lebong, dan SMP Negeri 16 Rejang Lebong.

Sekolah-sekolah tersebut merupakan penerima bantuan revitalisasi yang termasuk dalam proyek strategis nasional Presiden Prabowo pada 2025, dengan nilai anggaran berkisar Rp 2 – 3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan revitalisasi yang telah dilaksanakan pihak sekolah. Kejaksaan juga meminta laporan dari unsur perencana, pengawas, hingga fasilitator proyek.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Honor TKS
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top