Rejangnews.com || Rejang Lebong – Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin, SH menghadiri kegiatan hearing Sopir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong, pada Senin (15/11/2021).
Kegiatan hearing sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Rejang Lebong Surya, ST, ketua sejumlah Komisi DPRD, Asisten I Pemda Kab. Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, Kadis PTSP Kab. Rejang Lebong Afni Sardi, MM, sejumlah Anggota DPRD Kab. Rejang Lebong, KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, Ipda Julius, SH dan perwakilan 20 Sopir Angkutan Truk tambang Pasir.
Dalam kegiatan tersebut, koordinator Sopir, Sumarto mengungkapkan bahwa hearing ini dilakukan, karena adanya kenaikan harga pasir di salah satu tambang di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian akan ada penambahan jam lembur yang dibebankan kepada para sopir. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan dioperasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah,” jelas Sumarto.










