Rejangnews.com || Rejang Lebong – Jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis (04/11/2021).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Curup, IPTU Samsudin SH MH mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan adalah Ri (23) warga Dusun Luang Kirai, Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. “Ri merupakan seorang residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus kali, Ri melakukan aksi curat di rumah milik Suhartina di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu bagian samping dengan menggunakan parang.
Setelah masuk, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- dan satu unit HP dari dalam kamar korban. Hanya saja, saat pelaku tengah menjalankan aksinya, korban pulang dan memergoki pelaku hingga meneriaki pelaku Maling.










