Heboh! Pengusaha Rejang Lebong Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Kerinci

Heboh! Pengusaha Rejang Lebong Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Kerinci

Rejangnews.com || Jambi – Seorang pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hukum, intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut melibatkan oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam pengaduannya, Dio menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, ia juga menyatakan tidak menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Dio.

Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2026 di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Setelah itu, ia dibawa ke Polres Kerinci pada 20 Mei 2026 dan langsung menjalani penahanan.

Dio juga mengaku mengalami tekanan psikologis selama proses pemeriksaan. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi verbal yang membuat dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan,” katanya.

Tak hanya itu, dalam pengaduan tersebut juga disebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara. Dio mengaku terdapat permintaan uang hingga Rp25 juta dengan alasan agar proses penahanan tidak berlanjut.

Menurut Dio, keluarganya saat itu hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dalam komunikasi awal yang terjadi.

Kasus yang berujung pada proses hukum tersebut berawal dari hubungan bisnis perdagangan komoditas kentang antara Dio dan seorang rekan usaha bernama Martopo.

Menurut Dio, transaksi dilakukan menggunakan sistem nota gantung atau pembayaran yang ditunda dan akan diselesaikan pada transaksi berikutnya.

“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” jelasnya.

Ia berpendapat sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata dibandingkan pidana, mengingat dasar permasalahan berasal dari hubungan bisnis antara kedua belah pihak.

Melalui pengaduan yang telah diajukan ke Polda Jambi, Dio meminta Kapolda Jambi dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkannya.

Sementara itu, kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Dari awal kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Klien kami ditangkap tanpa mekanisme yang menurut kami belum jelas dan mengalami tekanan saat proses pemeriksaan,” ujar Joni.

Menurutnya, selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kami juga menyiapkan gugatan perdata guna meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum terkait laporan yang telah diajukan.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang. (Rnm)

Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top