JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Klinik Annisa

JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Klinik Annisa

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proses persidangan kasus pembunuhan salah satu pemilik RS An-Nisa Curup memasuki tahap penuntutan.

Pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) menuntut terdakwa AS dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Demikian disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH, melalui Kasi Intel Hendra Mubarak MH.

Kasi Intel menjelaskan bahwa dalam serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Namun, tuntutan tidak menggunakan hukuman maksimal seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun, melainkan hanya 18 tahun, mengingat adanya faktor yang meringankan terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkan JPU Doni Hendri Wijayah MH, faktor yang meringankan hukuman adalah pengakuan jujur terdakwa atas perbuatannya. “Terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya, yang menjadi alasan keringanan hukuman,” tambah Doni.

BACA JUGA:  JPU Siapkan Replik Tanggapi Pembelaan Terdakwa Pembunuhan di RS Annisa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top