Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka meningkatkan citra dan kualitas serta untuk menumbuhkan Ekonomi bagi para pemangku usaha khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Rejang Lebong (RL) memberikan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi Pelaku UMKM tersebut.
Pemberian NIB secara simbolis berlangsung usai kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), di balai pertemuan Hotel Mutiara, Curup Tengah, Selasa (15/11/2022). Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdakab RL, Asli Samin.
Disampaikan Kadis PM-PTSP Ir. Afni Sardi, kegiatan Sosialisasi OSS-RBA ini sudah dilaksanakan selama 2 kali, pertama disosialisasi ke OPD dan ASN, kali ini kepada pelaku UMKM, tokoh masyarakat serta awak media.
“Sehingga diharapkan masyarakat luas pada umumnya dapat mengerti apa itu OSS-RBA. Sementara, NIB merupakan dokumen atau legalitas perizinan yang harus dimiliki para pelaku usaha,” ujar Kadis.
Masih sambung Kadis, pemberian 100 NIB secara gratis ini adalah inisiatif dari OPD DPM-PTSP untuk membantu para pelaku UMKM, yang diharapkan dengan adanya legalitas izin ini dapat menumbuhkembangkan usaha-usaha yang ada, sehingga ekonomi di Rejang Lebong dapat bangkit dan tentunya masyarakat akan sejahtera.
“Jadi bagi siapapun pelaku usaha yang belum memiliki legalitas NIB melalui sistem OSS-RBA ini agar dapat datang langsung ke kantor kami, tentu akan kami bantu semaksimal mungkin,” pungkas Afni. (Ade)