Di sisi lain, keluarga korban mengaku kurang puas dengan tuntutan tersebut. Salah satu anggota keluarga korban, Ikhwan Setyawan, merasa hukuman 18 tahun tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.
“Kami sepakat dengan penggunaan Pasal 340 KUHP, tetapi merasa tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya lebih dari itu,” ungkap Ikhwan.
Kendati demikian, keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang adil pada putusan nanti.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Guruh Indrawan, berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, melainkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Klien kami seharusnya dikenakan Pasal 338 karena pembunuhan itu terjadi akibat perselisihan sebelumnya, yang memicu penusukan,” kata Guruh.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. (rno)








