Rejangnews.com || Rejang Lebong – Hingga Senin (04/11/2024) sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Klinik Annisa Simpang Nangka beberapa waktu lalu masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Informasi terhimpun, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Mantiko Sumanda Moechtar tersebut, sempat menyebutkan membawa sajam (senjata tajam.red) itu sebagian dari kultur masyarakat di Rejang Lebong.
Mengkonfirmasi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Ennierlia Arientowaty, SH menjelaskan, keluarnya pernyataan majelis hakim tersebut adalah untuk meng-counter pernyataan dari keterangan ahli yang seakan berpihak, karena seorang ahli seharusnya netral dan tugas menyimpulkan itu haknya hakim.
Ia menambahkan, dan bukan berarti setiap orang disini diperbolehkan untuk membawa sajam dan jelas diatur dalam UU Darurat no 12 tahun 1951. “Kalau sajam digunakan untuk melukai seseorang itu jelas pidana,” jelasnya.











