Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri Umur 12 Tahun

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri Umur 12 Tahun

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap tindak pidana asusila anak bawah umur, kali ini aparat menangkap Zu (50) yang tega melakukan perbuatan tak senonoh alias cabul terhadap putri tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Informasi terhimpun, pelaku diamankan oleh petugas pada Kamis (22/04/2021) pukul 21.15 wib. Pria kelahiran Muara Aman, Lebong ini ditangkap di Rumah Susun milik Pemda RL yang berlokasi di Dusun III, desa Air Meles Atas, kecamatan Selupu Rejang, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Karena pelaku beserta istri dan anak tirinya yang menjadi korban tinggal si Rusun tersebut. Penangkapan dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Intelkam dan Reskrim Polres RL.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Polres RL, Aiptu Dessy Oktavianty membenarkan adanya penangkapan terhadap Zu, yang merupakan terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 76(E) Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Gubuk Restorative Justice Kejari RL, Sarana Mediasi Hukum Tingkat Desa
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top