Bupati Kopli Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong

Bupati Kopli Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong

Rejangnews.com || Lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos didampingi Wabup Drs Fahrurrozi M.Pd secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan 27 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong.

Demikian tertuang dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 237 Tahun 2024 tentang Pengesahan Penambahan Masa Jabatan 27 Kepala Desa di Kabupaten Lebong.

Keputusan tersebut berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 27 kades berlangsung di pendopo rumdin Bupati, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kamis (4/7/2024).

Usai prosesi pengambilan sumpah dan pembagian SK, masa jabatan 27 kades di Lebong resmi diperpanjang dari sebelumya enam tahun menjadi delapan tahun.

“Rasa syukur patut kita panjatkan kepada Allah SWT. Hari ini kita bisa mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Lebong yang jumlahnya ada sebanyak 27 kades. Saya meminta para kades yang masa jabatannya telah diperpanjang ini terus bergerak membantu rakyat,” jelas Bupati.

BACA JUGA:  Naskah Perjanjian Kerja OPD Pemkab Lebong Diteken, Ini Pesan Bupati !

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top