Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024.
Adapun salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. “Demikian untuk memastikan bahwa seluruh ASN harus menjalankan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya Pemilu Aman dan Damai tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisan tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas masing-masing.
Salah satunya yakni pelanggaran netralitas ASN, sementara pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu, akan dilakukan proses penyidikin oleh pihak Kepolisan serta Kejaksaan Negeri.
“Untuk ASN Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan Perundang-undangan terkait dengan netralitas ASN, maka dari itu kita harapkan kalangan ASN di kabupaten Rejang Lebong untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(rno)








