Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan 3C. Jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan razia.
Razia dilaksanakan pada Senin (06/12/2021) di jalan umum Kelurahan Simpang Nang Kecamatan Selupu Rejang. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut sasarannya adalah masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan bermotor.
“Razia yang kita lakukan dalam upaya antisipasi terjadinya Tindak Pidana 3C serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Curup Polres Rejang Lebong,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH MH.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap masyarakat yang dicurigai serta menghimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
“Dari pemeriksaan terhadap orang belum di temukan benda berupa Senjata Tajam, Senjata Api dan barang berbahaya lainnya,” pungkas Kapolsek.(Rls)