Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) di tahun 2023 ini berhasil mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi atau menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 42.345.000.
Demikian disampaikan Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH., MH pada Rabu (13/12/2023) siang. Uang tersebut berasal dari 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga kasus tersebut melibatkan korupsi dana Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang dilakukan oleh mantan kepala desa, Selamat Amin, pada tahun 2020.
“Saat ini, terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi terkait penghasilan Direktur PDAM Tirta Dharma pada tahun 2018-2019, sekarang Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, dengan satu tersangka bernama Orin Retnowati yang juga tengah menjalani proses persidangan.
Kasus terakhir adalah dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2020.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial HR sebagai PPK, ID sebagai rekanan, dan SR sebagai konsultan pengawas, yang saat ini telah naik dalam tahap penyidikan.
Fransisco, mengungkapkan bahwa ketiga kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 1 Milyar, tetapi pihak kejaksaan berhasil menyelamatkan sejumlah Rp. 42 Juta lebih.
“Untuk dugaan korupsi Laboratorium RSUD Curup, karena proses penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru,” pungkas Kajari. (Ade)