Lanjutnya, kehadiran klien nya dalam kegaiatan syukuran syukuran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) memang tidak seluruhnya dikenal oleh saudara Deri Effendi, karena ia sebagi tamu undangan.
“Pastinya kita menghargai proses hukum yang berlaku, namun jika dianggap mengarahkan dan adanya paksaan kepada seluruh anggota K3S untuk memilih salah satu pasangan di Pilkada RL mendatang itu salah besar. Bahkan, kita mempersilahkan untuk dibuktikan dengan catatan jika tidak terbukti pihaknya akan melapor balik, baik UU ITE dan pencemaran nama baik,” pungkas Syakir.(Ade)










