pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli
Page 3

SK Jabatan 27 Kades Definitif di Kabupaten Lebong Bakal Diperpanjang Bupati Kopli

Rejangnews.com || Lebong – Menindaklanjuti berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Tujuan Bupati Kopli datang ke kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Tito Karnavian ini adalah untuk menggelar audiensi terkait perpanjangan masa jabatan kades sebagaimana amanat undang undang tersebut.

Diketahui, Bupati Kopli bersama rombongan diterima Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary S.STP M.Si, Perencana Ahli Muda Drs Gabriel Bambang Sasongko MT, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dian Permana Sari S.I.Kom.

Tampak ikut mendampingi Bupati Kopli, ada Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul SE, Kabag Administrasi Pembangunan Dery Gustian SH, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Fendi SE.

Ikut pula Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy serta sejumlah kades definitif di Kabupaten Lebong.

“Alhamdulillah, kita bisa menggelar audiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri membahas perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Kopli.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Kopli akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades definitif di Kabupaten Lebong yang berjumlah 27 orang.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa ini berlaku se Indonesia. di Lebong sendiri, ada sebanyak 27 kades yang akan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Saprul SE mengatakan, mengacu pada Undang Undang Desa terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. “Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun,” kata Saprul.

Lanjutnya, selain penerbitan SK Kades yang baru, para kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya juga akan mengikuti pelantikan dan pengukuhan ulang.

“Terkait pelantikan dan pengukuhan para kades definitif ini, segera kita susun jadwalnya,” singkat pria yang sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Lebong ini. (adv/snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top