Rejangnews.com || Rejang Lebong – Tim 45 Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) berhasil menangkap 1 buronan begal Ambulans, sehingga saat ini tersisa 4 buronan lagi yang juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun DPO yang berhasil diringkus adalah Ep (33) seorang petani warga desa Kepala Curup, Binduriang pada Jum’at (02/09/2022).
Disampaikan Kapolres RL, Tonny Kurniawan, S.Ik saat Pers Rilis di Mapolres RL, Sabtu (03/09/2022) pagi, tersangka berhasil ditangkap petugas di salah satu pondok kebun di Dusun Gardu. “Saat ini berarti, sudah dua pelaku begal Ambulans yang berhasil diringkus, setelah sebelumnya DS berhasil diciduk pada bulan Agustus tahun 2021. Untuk DS sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” jelasnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapae, S.Ik, pihaknya berhasil melakukan penangkapan setelah 4 bulan menerima informasi, jika Ep kerap bersembunyi dan berpindah-pindah di pondok kebun milik warga. Namun, pihaknya terus berupaya melakukan pemburuan untuk meringkus tersangka, akhirnya pada Jum’at kemarin, setelah melakukan penyelidikan dan berjalan kaki selama 1 jam, Ep berhasil ditangkap.
“Lantaran tersangka mencoba kabur dari kepungan petugas, sehingga pihaknya terpaksa melayangkan pelor timah panas ke kaki kiri dan kanannya. Untuk ke empat pelaku begal lainnya, pihak kita masih terus berupaya melakukan pemburuan, mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka berhasil ditangkap,” tegas Kasat.
Saat awak media mencoba mewawancarai tersangka, dirinya mengaku hanya ikut-ikutan saja melakukan perampokan, tapi dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata dirinya yang berperan sebagai pengambil handphone milik sopir dan tensimeter atau alat tensi darah mobil ambulans milik PSC RL. (Ade)