Rejangnews.com || Rejang Lebong – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatakan Rusa Totol atau Tutul yang ada di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong (Bupati) bukan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, karena satwa liar yang dilindungi tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
Tapi, pemegang izin sah berdasarkan SK penangkaran tahun 2017 adalah atas nama Ahmad Hijazi mantan Bupati RL secara individu atau personal bukan milik Pemda. Demikian disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu – Lampung, Said Jauhari, pada awak media pada Kamis (19/05/2022) siang.
BERITA TERKAIT : Rusa Rumah Dinas Diduga Disembelih, Hijazi Tunggu Itikad Baik Bupati Syamsul Kembalikan 9 Ekor Rusa
Kemudian Ia mengatakan pihaknya menyangkal terkait isu yang berkembang saat ini adanya dugaan pemotongan, karena beberapa hari kemarin pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi ke lokasi penangkaran tersebut untuk mengeceknya. Namun, Hasil dari pengecekan tersebut, tidak ditemukan bukti penyembelihan atau pemotongan, hanya saja satwa tersebut mati benar akibat dari berlangsungnya acara resepsi pernikahan putra sulung Bupati Syamsul.
“Rusa tersebut memang gampang stres kemudian banyak yang pingsan dan mati, lalu menurut informasi laporan dari staf kami terdapat dua ekor rusa yang di-Autopsi, hasilnya ada plastik yang dimakan, ditemukan dalam lambungnya,” ungkap Kepala Seksi.
Dijelaskannya, izin awalnya dulu hanya terdapat 5 ekor kemudian berkembang hingga 20-an ekor lebih. Namun, sebelumnya ada laporan pemanenan, ada juga yang mati dan sakit, bahkan pihak penangkaran pernah mengajukan pemanenan pada tahun 2021 lalu sekitar 3 ekor.
Karena ada penangkaran nya, meskipun bukan satwa yang dilindungi, maka pihak penangkaran wajib lapor dan membuat berita acara, baik terkait pemotongan, kelahiran, kematian maupun sakit, bahkan pihak BKSDA juga punya kewajiban mengawasi.
Masih sambung Said, jika dugaan isu pemotongan rusa tersebut benar adanya, tentu pihak pemotong mesti izin terlebih dahulu kepada pemilik sahnya, karena masyarakat dibolehkan bebas memotong rusa jenis tutul tersebut asalkan ada izin dari pihak pemilik izin penangkaran dan melapor ke pihak BKSDA.
Lanjutnya, akan tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan pemberitahuan terkait pemotongan ataupun penyembelihan tersebut. “Bahkan pihak pemilik izin penangkaran jika tidak melapor dapat diberikan sanksi administrasi, seperti izinnya dicabut,” pungkas Said Jauhari. (Ade)