Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilgub Bengkulu tahun 2020 yang diterima KPU Provinsi Bengkulu.
“Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK,” ujarnya.
Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilgub Bengkulu, Bawaslu DRPD Provinsi Bengkulu serta KPU pusat.
“Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020,” kata Irwan Saputra.
Untuk berita acara dan keputusan pleno terbuka penetapan paslon ini, jelas Irwan, besok akan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai bahan proses selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).










