Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rejang Lebong (RL) Hj Netty Yuliani yang meninggal dunia pada 6 Desember 2022 lalu mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya surat permohonan PAW ke DPRD RL yang dihantarkan secara langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo RL, Heri Purwanto SH ke Sekretariat DPRD RL, Kamis (26/01/2023).
“Tentunya kehadiran kami disini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor:1826-SK/DPP-PARTAI PERINDO/I/2023 Pada Tanggal 11 Januari 2023, memohon kepada Ketua DPRD RL untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu dari Hj Netty Yuliani dengan Hatta Dinata sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Ketua DPD Partai Perindo, Heri Purwanto usai menyerahkan surat permohonan PAW.
Dilanjutkannya, berkas pengajuan PAW sebanyak 3 lembar itu diserahkan secara langsung kepada pihak Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan DPRD RL diantaranya surat keputusan 2 lembar dan surat permohonan 1 lembar.
Ditambahkan Heri, kader partai Perindo satu ini merupakan kader yang memiliki loyalitas yang tinggi serta selama menjadi kader partai ia memiliki kelakuan yang baik. “Kami sangat yakin jika nanti Hatta Dinata segera dilantik menjadi anggota DPRD dapat menjalankan tugas, kewajiban dan fungsinya dengan baik sebagai anggota DPRD RL.
Hatta Dinata ini sendiri merupakan salah satu kader dari Partai Perindo, pada Pemilu 2019 lalu ia berada di urutan ke dua di bawah Netty Yuliani. Nah sesuai regulasi dari penyelenggara Pemilu, peringkat 2 yakni Hatta Dinata dapat menggantikan almarhumah Netty Yuliani sebagai anggota DPRD RL. Diharapkan permohonan ini agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam penyerahan surat proses PAW tersebut, Heri juga didampingi beberapa kader Partai Perindo RL, tentu juga hadir salah satu anggota DPRD RL Putra Mas Wigoro dan calon anggota DPRD RL yang akan menggantikan Netty Yuliani, yaitu Hatta Dinata. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD RL, R Ade Fitriyeni. (RNO)