Rejangnews.com || Rejang Lebong – Beragam kegiatan yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong (RL) dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021, salah satunya adalah pemusnahan puluhan barang bukti dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Polres Rejang Lebong. Kamis (01/07/2021) pukul 10.00 wib di lapangan apel Mapolres RL. Menariknya, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, terdapat 12 Kilogram (Kg) ganja kering ikut dimusnahkan.
Seperti disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK, MH melalui Wakapolres, Kompol Edi Syafrudin SH, adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tahun 2018. “Yaitu barang bukti dari beberapa kasus yang ditangani Polres Rejang Lebong, baik perkara di Sat Reskrim maupun di Sat Narkoba. Bahkan ada juga penambahan barang bukti yang diserahkan oleh Lapas Kelas IIA Curup ke pihak kita,” ujarnya.
Edi melanjutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Sat Reskrim Polres RL berupa 12 pucuk senjata api rakitan dengan rincian 6 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 6 pucuk laras pendek. Kemudian untuk barang bukti dari Sat Narkoba berupa 145 paket sabu-sabu, kemudian 3 paket ganja dan 2 paket pil ekstasi serta ada juga barang bukti hasil temuan ladang ganja di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 2 karung.










