Rejangnews.com || Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, berhasil mengungkapkan praktek ekploitasi anak bawah umur secara online melalui aplikasi Michat di Kota Curup.
Demikian Seperti Disampaikan, Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.Ik pada awak media saat Konferensi Pers, di Mapolres RL, Senin (01/02/2020) siang. Pihaknya berhasil meringkus 3 terduga pelaku yang menjadi mucikari dalam praktek perdagangan anak bawah umur tersebut.
Adapun pelaku adalah NS (17) warga Curup Utara, AO (17) warga Curup Tengah, TR (36) warga desa Duku Ulu, kecamatan Curup Timur. Semua pelaku merupakan perempuan.
Praktek Portitusi online melalui aplikasi Michat ini mulai terungkap, saat salah satu Ibu korban tanpa sengaja melihat histori chat anaknya dengan para pelaku yang berisi berupa tawaran untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan pria hidung belang. Saat melihat histori chat tersebut, orang tua korban langsung menanyai perihal kebenaran chat tersebut, dan korbanpun mengiyakan jika ia benar kerap dijual oleh para pelaku untuk melayani beberapa pria hidung belang yang tidak diketahui identitasnya.










