Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana dari korban digunakan untuk memutar investasi dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah, dan rumah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 miliar,” pungkas Kasat. (Rnm)






