Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar
Page 3

Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana dari korban digunakan untuk memutar investasi dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah, dan rumah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 miliar,” pungkas Kasat. (Rnm)

BACA JUGA:  Viral di Medsos! Duel Siswi SMPN 22 Rejang Lebong Dipicu Masalah Sepele
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top