Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan tinggi antara 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat, mulai dari 10 hari hingga tiga bulan. Untuk menarik minat korban, mereka menampilkan testimoni keuntungan yang diunggah di media sosial.
Dana dari para korban dikumpulkan melalui transfer maupun pembayaran langsung yang disertai bukti kwitansi. Hingga saat ini, tercatat 21 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya mengungkapkan, kasus ini mulai terkuak setelah para korban tidak menerima pengembalian dana sesuai jatuh tempo. Saat korban mendatangi rumah pelaku pada 27 Desember 2023, keduanya sudah tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya kemudian ditangkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah mereka di Pekon Purwodadi tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.






