Menurut dia, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum maupun kewenangan Dikbud dalam membentuk panitia pemilihan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur.
Faizir juga mengungkapkan adanya disposisi dari bupati nonaktif yang mengarahkan agar proses pergantian pengurus BMA dilakukan sesuai aturan. Namun pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak sejalan dengan arahan tersebut.
Pihak BMA, kata dia, telah tiga kali mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meminta penjelasan. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah tiga kali menyurati, tapi belum ada respons,” ujarnya.
Sementara itu, Dikbud Rejang Lebong diketahui telah membentuk panitia dan membuka penjaringan bakal calon ketua setelah masa jabatan pengurus periode 2021–2026 berakhir pada 16 Februari 2026.
Kepala Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik tersebut saat dikonfirmasi.
Minimnya keterangan dari pihak terkait memunculkan kecurigaan publik. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan munculnya dualisme dalam proses pemilihan Ketua BMA yang berpotensi memicu konflik internal dan melemahkan legitimasi lembaga adat.






