DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Perda Strategis dalam Paripurna Marathon

DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Perda Strategis dalam Paripurna Marathon

Rejangnews.com || Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong merampungkan rangkaian rapat paripurna tahap IV masa sidang III dengan mengesahkan lima peraturan daerah yang disebut bakal menjadi penopang arah pembangunan daerah. Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga jelang sore itu dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, dengan jajaran pimpinan dewan, eksekutif, dan Forkopimda hadir lengkap.

Lima Perda yang disetujui mencakup sektor pariwisata, pengelolaan aset, penguatan BUMD, pendidikan keagamaan, serta penataan organisasi perangkat daerah. Regulasi tersebut meliputi:

-Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045
-Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
-Perda Perumda Renah Skalawi
-Perda Pendidikan Al-Qur’an
-Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

Wakil Bupati Hendri menilai kelima Perda ini menjawab kebutuhan regulasi yang selama ini belum solid. “Aturan-aturan ini memperjelas arah pembangunan. Sektor seperti kepariwisataan dan pengelolaan aset kini punya landasan hukum yang lebih kuat. Kami berharap OPD segera bergerak menyesuaikan,” ujar dia.

BACA JUGA:  Bupati Syamsul Hadiri Sedekah Bumi di desa Kampung Delima
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top