pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Tokoh Lembak: Masyarakat Lembak Diminta Tak Perlu Protes Adat Lain

Tokoh Lembak: Masyarakat Lembak Diminta Tak Perlu Protes Adat Lain

Tokoh masyarakat Lembak Rejang Lebong, Ishak Burmansyah.

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Polemik protes masyarakat Lembak terkait pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong yang dinilai tidak melibatkan mereka, turut menuai kritik dari tokoh masyarakat Lembak sendiri.

Ishak Burmansyah menilai, protes tersebut bukan hasil musyawarah tokoh masyarakat Lembak, melainkan hanya berasal dari individu tertentu.

“Seharusnya kita sebagai masyarakat Lembak lebih fokus menggali dan melestarikan adat serta budaya sendiri, agar dapat diakui di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, bukan justru mempersoalkan kegiatan adat masyarakat lain,” ujar Burandam, sapaan akrabnya.

Menurutnya, hingga saat ini adat Lembak belum diakui secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, yang diakui baru Suku Rejang, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2006, sebelum Perda Nomor 2 Tahun 2007 disahkan, dirinya sempat menolak regulasi tersebut. “Namun, perda tersebut tetap disahkan meski dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Lembak,” ujarnya.

Sehingga, masyarakat di wilayah Lembak saat ini diwajibkan mengikuti hukum adat Rejang, sementara hukum adat Lembak mulai ditinggalkan dan budayanya perlahan terkikis.

Kondisi ini, lanjutnya, semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang disahkan pada 15 September 2017. Regulasi tersebut mempertegas posisi adat Rejang dalam pemerintahan daerah.

Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut ditegaskan bahwa setiap perselisihan atau masalah yang timbul dalam masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong diselesaikan berdasarkan hukum adat Rejang.

Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa pelaksanaan hukum adat dilakukan oleh perangkat atau lembaga adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong.

Ishak menilai, kebijakan tersebut membuat hukum dan budaya adat Lembak kurang mendapat perhatian, bahkan berpotensi semakin terpinggirkan karena seluruh persoalan adat harus tunduk pada hukum adat Rejang.

Ia pun meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi keberagaman adat di Rejang Lebong.

“Pemerintah harus sadar bahwa di Kabupaten Rejang Lebong ada dua suku besar, yakni Lembak dan Rejang, yang memiliki adat dan kearifan lokal berbeda. Seharusnya keduanya diakomodasi tanpa mengesampingkan salah satu,” tegas Ishak.

Terakhir, Ia mengimbau untuk masyarakat Lembak agar tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan pribadi tertentu terkait persoalan adat ini. Ke depan, para tokoh masyarakat Lembak akan terlebih dahulu berembuk untuk mendiskusikan persoalan tersebut guna mencari solusi terbaik. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top