
Dalam edaran tersebut, poin 3 disebutkan dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat agar diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong, ketika selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tak hanya itu, batasan kewenangan Plt Bupati Lebong tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bunyinya “Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.






