Lalu, dalam pasal 132A ayat (1) huruf b huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Isinya, penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada, bukan dengan mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. “Kita harus hindari polemik pasca kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala BKPSDM, Beni Kodratullah, menyatakan bahwa jabatannya masih sah karena surat perintah Plt Bupati belum terdaftar. Ia juga berencana membawa masalah ini ke Kemendagri.






