Posisi laptop diletakkan di dalam lemari pada meja kerja, setelah itu pelapor langsung mengecek perihal laporan anggotanya tersebut dan menemukan bahwa laptop tersebut sudah tidak ada dan pintu lemari pada meja tempat menyimpan laptop dalam keadaan terbuka.
“Akibat kejadian tersebut Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kab.Rejang Lebong mengalami kerugian materil di taksir sebesar Rp. 4.000.000.- dan Pelapor belum membuat laporan secara resmi dikarenakan akan melengkapi dokumen inventarisasi barang yang hilang terlebih dahulu,” pungkas Kasi Humas.(Ade)










