
“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Kejaksaan untuk melakukan konsultasi hukum, cukup dengan mengunakan HP Android dari rumah, log-in ke aplikasi menggunakan nomor E-KTP maka langsung bisa mengayampaikan permasalah hukum yang sedang dihadapi, bahkan bisa mendapati informasi terkait persoalan hukum. Tapi untuk ruang pengaduan mungkin pihaknya akan menyiapkan ruang tersendiri,” ujar Yadi.
Masih sambung Kajari, Rukum ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengerti hukum alias melek hukum, karena apapun pertanyaan seputar hukum di aplikasi tersebut, maka akan dijawab. Dan tujuan akhirnya adalah untuk meminimalisir angka kriminalitas di kabupaten ini. Karena, jika masyarakat sudah memahami hukum, maka mereka akan mengetahui akibat melakukan pelanggaran hukum.










