Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri. Pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk tawuran. “Para remaja juga diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya, sembari menghadirkan kepala desa setempat sebagai pihak yang mengetahui kesepakatan tersebut,” jelas Hasan.
Selain itu, para remaja yang terlibat juga dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga.
Upaya cepat aparat kepolisian ini berhasil mencegah terjadinya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Curup Utara.
“Polres Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Rnr)










