“Informasi terakhir, siapapun nantinya yang diberi mandat DPP PAN untuk maju sebagai calon di Pilkada Rejang Lebong, namun akhirnya mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberi sanksi berupa denda Rp 5 milyar,” pungkasnya. (Ade)

“Informasi terakhir, siapapun nantinya yang diberi mandat DPP PAN untuk maju sebagai calon di Pilkada Rejang Lebong, namun akhirnya mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberi sanksi berupa denda Rp 5 milyar,” pungkasnya. (Ade)



