Rejangnews.com || Rejang Lebong – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) meraih predikat zona hijau dalam hal pelayanan publik. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, SE saat kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022 di ruang pola Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Senin (27/02/2023) pukul 08.30 wib.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Mentoring dan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. “Sebelumnya, Pemkab RL sempat berada di zona merah dalam hal pelayanan publik, kemudian naik ke zona kuning yang bertahan selama 2 tahun, selanjutnya di tahun 2022 berhasil mencapai zona hijau, hal ini patut kita apresiasi,” ungkap Herdi.


Ditambahkannya, Ombudsman RI sejak tahun 2016 sudah melaksanakan penilaian-penilaian untuk mengukur sejauh mana pelayanan publik itu dicapai dan sesuai amanat RPJMN 2020-2024 Ombudsman memiliki tugas untuk mendorong penyerahan pelayanan publik yang lebih baik di seluruh penyelenggara pelayanan publik baik Pemerintah Pusat maupun sampai ke Pemerintahan Daerah.










